Jalan Terjal Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja 70 Persen
Pemerintah menargetkan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan untuk mencapai 70 persen pada 2045. Sementara data BPS pada Agustus 2025 mencatat 56,63 persen, hanya naik 0,21 poin persen dari tahun sebelumnya. Untuk sampai ke 70 persen, kenaikan TPAK perempuan harus sekitar 0,65 poin persen per tahun, atau tiga kali lipat kenaikan saat ini. Padahal, bonus demografi yang menjadi bahan bakar ambisi pertumbuhan ekonomi 8 persen berlangsung singkat, antara 2030 hingga 2045.
Bukan sekadar laju kenaikannya, melainkan berdasarkan pola. Sepanjang siklus hidup, perempuan mengalami tiga titik rawan yang menahan laju TPAK tetap rendah. TPAK laki-laki dan perempuan pada usia 15-19 tahun nyaris sama. Setelah itu, bergerak terpisah dan tidak pernah beririsan kembali. TPAK laki-laki bertahan di sekitar 90 persen sepanjang usia 30 hingga 55 tahun, tetapi perempuan tidak pernah melewati angka 70 persen.
Titik rawan pertama terjadi saat perempuan memasuki usia menikah. Pada usia 20 tahun, TPAK perempuan tertinggal sekitar 23 poin persen dari laki-laki. Artinya, sebagian kesenjangan TPAK terbentuk sebelum perempuan memiliki anak, lebih awal dari yang kita duga.
Penyebab kesenjangan di antaranya adalah norma sosial bahwa laki-laki wajib mencari nafkah, sementara bagi perempuan bekerja bersifat pilihan. Norma ini dicantumkan dalam hukum. UU Perkawinan 1974 Pasal 31 Ayat (3) yang menempatkan suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga, sementara Pasal 34 Ayat (1) membebankan nafkah kepada